Langsung ke konten utama

CABANG-CABANG ULUMUL QUR’AN

BAB I
PENDAHULUAN

الحمد لله الذي منا علينا بنعمة الاسلام ، وجعلنا من خدام سنة نبيه المصطفي عليه الصلاة والسلام، والصلاة والسلام علي صفوته من خلقه وخاتم انبياءه سيدنا ونبينا محمد بن عبد الله وعلي اله وصحبه  وسلم.
A.    Latar belakang
Mempelajari ilmu al qur’an adalah salah satu batu loncatan untuk menjadi seorang mufasir dan untuk mempelajari ilmunal qur’an perlunperincian sebagai pengantar untuk pemahaman kita terhadap al qur’an , ilmu al qur’an memiliki banyak sekali cabang-cabang ilmu yang belum kita ketahui.
Fariasi dari ilmu al qur’an seringkali membuat kita kebingungan untu mempelajarinya,maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami singgung pembahasan-pembahasan yang terdapat pada cabang-cabang ulumul qur’an,walaupun bahasan tersebut cukup singkat, namun dapat dijadikan sebagai batu pijakan untuk belajar ilmu tafsir.


B.     Rumusan masalah
1.      Apa saja cabang-cabang dari ulumul qur’an
2.      Bagaimana penjelasan dari setiap cabang ulumul qur’an
3.      Di mana saja letak cabang ulumul qur’an

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Cabang cabang ulumul qur’an
Ada banyak sekali cabang cabang ulumul qur’an yang terdapat pada kitab-kitab ulumul qur’an seperti asbabunnuzul, ilmu qiro’at,muhkam mutasabihat,nasikh mansukh, amsalul qur’an dan lain sebagainya.
1.      Asbabunnuzul
Al qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalannyang lurus dengan menegakkanasas kehidupan yang disandarkan pada keimanan kepada alloh dan risalahnya.
Untuk menafsirkan qur’an ilmu ini diperlukan sekali,sehingga ada pihak yang menghususkan diridalam pembahasan mengenai bidang itu,diantara tokoh yang terkenal ialah ali bin madini,guru bukhori,kemudian al wakhidi dalam kitabnya asbabu nuzul kemudian al ja’bari yang meringkas kitab al wahidi, dan lai sebagainya
Stelah diselidiki turunnya suatu ayat al qur’an berkisar pada dua hal:
l  Bila terjadi sesuatuperistiwa, maka turunlah ayat al qur’an mengenai peristiwa tersebut.
l  Bila rasululloh ditanya tentang suatu hal,maka turunlah ayat yang menerangkan hukumnya
Secara bahasa asbabun nuzul berasal dari akar kata asbab dan nuzul ,dalam bahasa arab asbab merupakan jamak dari kata sababun yang berarti sebab,sedangkan nuzul diartikan sebagai turun, maka asbabunnnuzul adalah sebab sebab turunnya al qur’an,sedangkan secara istilah asbabunnuzul adalah peristiwa yang terjadi bersamaan dengan turunnya al qur’an.
2.      Qiraat
Qiraat adalah jamak dari qira’ah,yang berarty ‘bacaan’, dan dia adalah masdar dari qoro’a. menurut istilah adalah salah satu madzhab pengucapan al qur’an yang dipilih oleh salah stu imam qurro’ sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya.
Qiraat ini ditetapkan berdasarkan sanad sanadnya sampai kepada rasulalloh, priode qurro’ yang mengajarkan bacaan al qur’an kepada orang-orang menurut cara merka masing-masing adalah dengan cara berpedoman kepada masa para sahabat.diantara sahabat yang terkenal mngajarkan qiro’at ialah ubai,ali,zaid bitsabit,ibnu masud,abu musa al asyari dan lain-lain.
Imam yang terkenal sebagi ahli qira’at di seluruh dunia diantara nama namanya ialah abu amr,ibnu amr, al kisa’i ,hamzah, ibnu katsir ,asim dan nafi’. qiro’at itu bukanlqh tujuh huruf , menurut pendapat paling kuat ,meskipun kesamaan bilangan diantara keduanya mengesankan demikian.
3.      Muhkam mutasabihat
Menurut bahasa muhkam berasal dari kata kata حكمت الدابة واحكمت yang artinya saya menahan binatang binatang itu dan kata al hukm berarti memutuskan dua hal ataup perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang dzalim dan memisahlan antara dua pihak yang bersengketa , serta memisahkan antara yang hak dan yang batil dan antara yang hak dan yang batil.
Muhkam berarti sesuatu yang dikokohkan . ihkam al kalam berarti mengkokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah , dan urusan yang dari yang lurus dari yang sesat, jadi kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya :
الر، كتاب احكمت اياته ثم فصلت م لدن حكيم خبير.
Qur’an seluruhnya muhkam’’, maksudnya qur’an itu kata katanya kokoh, fasih dan membedakqn antara yang hak dengan yang batil inilah yang diartikan atau yang dimaksud muhkam dalam arti khusus.
Mutasyabihat secara bahasa berarti tasyabuh , yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain.dan
Dan  syubkhah  ialah keadaan dimana salqh satu dua hql itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena kemiripan diantara keduanya secara kongkrit  maupun asbstrak.
Mengetahui perbedaan antara muhakm dan mutasyabihat  terdapat banyak sekali perbedaan.yang terpenting diantaranya sebagai berikut:
Ø  Muhkam adalah ayaat yang mudah dipahami maksudnya,sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh alloh sendiri.
Ø  Muhkam adalah ayat yang mengandung satu wajah, sedangkan mutasyabihat mengandung bamyak wajah.
Ø  Muhkam adalah ayat yang ayaatnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain,sedangkan mutasyabihat memperlukan penjelasan dengan merujuk ayat ayat lain.
Para ulama memberikan contoh ayat muhkqm dalam al qur’an dengan ayat ayat nasikh ayat tentang halal ,haram’hudud,kewajiban ,janji,dan ancaman. Sedangka untuk mutasyabihat,mereka mencontihkan dengan ayat ayat asma’alloh dan sift-sifatnya.
4.      Nasikh dan mansuhkh
Naskh menurut bahasa dipergunakan untuk arti izalah(menghilangkan). misalnya :نسخت الشمس الظل artinya matahari menghilangkan bayangan-byang , menurut istilah naskh ialah mengangkat(menghapuskan)hukum syara’ dengan dqlil lain.dengan perkataan hukum,maka tidak termasuk dalam pengertian naskh menghapus kebolehan yang bersifat asal dan kata kata dengan khitob syara’mengecualikan pengangkatan hukum disebabkan mati atau gila,atau penghapusan dengannijma’ qiyas.
Mansukh adalah ilmu yang di hapus .misalnya, menghapuskan(nasikh) hukum wasiat kepada kedua orang tua atau kerabat(mansukh),dalam uraian tersebut dapat disimpulkan bahwadalam naskh diperlukan beberapa syarat:
v  Hukum yang memansukh adalah hukum syara’.
v  dalailmpenghapusan hukum tersebut adalqh khitab syar’i yang datang lebih dulu dari pada khitob yang hukumnya mansukh.
v  Hukum yang mansukh hukumnya tidak terikat,dengan waktu tertentu.sebab jika tidak dengan dmikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut,dan yang demikian tidak dinamakan naskh.
5.      Amsalul qur’an
Amsal adalah bentuk jamak dari masal.kata masal ,misil dan masil adalah sama dengan syabah ,syibh dan syabih baik lafadz maupun maknanya.dalam sastra masala adalah suatu ungkapan yang dihikayatkan dan sudah populer dengan maksud menyerupakan keadaanyang terdapat dalam perkataan itu dengan keadaan sesuatu yang karnanyaperkataan itu diucapkan.kata masal digunakan pula untuk arti ,keadaan dan kisah menakjubkan dengan pengertian inilah ditafsirkan kata kata masa.dalam sejumlah besar ayat.
Ibnu qoyyim mendefinisikan amsal qur’an dengan menyerupakansesuatu dengan sesuatu yang laindalam hal hukumnyadan mendekatkan sesuatu yang abstrak dengan yang indrawi atau mendekatkan salah satu dari dua mahsus dengan yang laindan menganggap salah satunya itu sebagai yang lain.contoh berupa penggunaan tasybih sarih.
Macam macam amsal dalam al qur’an
amsal musarrokhah, ialah yang didalamnya dijelaskan dengan lafadz masal atau sesuatu yang menunjukan tasybih, amsal seperti itu banyiak ditemukan dalam al qur’an dan berkut contoh diantaranya:
l  Firman alloh mengenai orang orang munafik
l  Alloh menyebutkan dua macam masalma’i dan nari,dalam surat ar ra’d, bagi yang hak dan yang batil
Amsal kaminah
Yang di dalamnya tidak disebutkan secara jelas lafadz tamsil tetapi menunjukkan makna yang indah,menarik, dalam kepadatan redaksinya,dan memiliki pengaruh tersendiri bila dipindahkan dengan hal yang serupa dengannya.contoh:
ü  Firman alloh mengenai sapi betina
ü  Firman alloh tentang nafkah
ü  Firman mengenai infaq
Amsal mrsalah
Yaitu kalimat kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasybih secara jelas.tapi kalimat itu berlaku masal,contoh:
ü  Sekarang ini jelaslah kebenaran itu (yusuf 12:51)
ü  Bukankah subuh itu sudah dekat (hud 11:81)
Para ulama berbeda pendapat tentang ayat-ayat yang mereka namakan amsal mursalah apa atau bagaimana menggunakan sebagai masal.

BAB III

Kesimpulan
            Dari pembahasan yang telah disebutkan dapat disimpulkan bahwa Ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Pertumbuhan dan perkembangan Ulumul Qur’an menjelma menjadi beberapa cabang. Jadi Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia yang disajikan dengan status sastra yang tinggi. Jutab suci ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia semenjak Al-Qur’an diturunkan, terutama terhadap kehidupan manusia semenjak Al-Qur’an diturunkan, terutama terhadap ilmu pengetahuan, peradaban serta akhlak manusia.








           













DAFTAR PUSTAKA

Mudzakir. Studi Ulumul Qur’an. 2002. Pustaka Litera AntarNusae

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Hadits Terhadap Al Quran

A.     Fungsi Hadist Beserta Contohnya Hadis adalah sumber hukum islam kedua yang telah di sepakati oleh para ulama ( ahlul ilmi ) dapat memunculkan hukum dengan sendirinya tampa besertaan dengan al-Qur’an. [1] Disamping itu hadist juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Al-Qur’an apalagi bila kita tinjau dari sisi fungsinya. Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an secara umum yaitu sebagai bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan takhshis, bayan taqyid, bayan tasyri’, dan bayan tabdil.  Kejelasan fungsi-fungsi hadist tersebut diatas  adalah sebagai berikut. 1.       Bayan Ta’kid Bayan ta’kid atau disebut juga dengan bayan Taqrir  atau bayan itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh atau memperkuat isi kandungan Al-Qur’an. [2] Dalam hal ini, hadist hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an, [3] dengan demikia maka kandungan hukumnya memiliki dua dalil sekaligus yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi. [4]...

AL-ASMA’ WA AL-KUNYA DAN AL-ALQAB AL-MUHADDITSIN

A.   Al-asma’ wa Al-kunya a.     Pengertian Menjelaskan nama-nama perawi dengan nama atau julukan atau gelar yang berbeda. Misalnya : Muhammad ibn al-saib al-kalbi ( محمد بن السائب الكبى ) sebagian orang mengetahui mamanya dengan “Aba al-nadhr” ( أبا النضر ) dan sebagian yang lain “Hamaad ibn al-saib”( حماد ابن السائب ) dan “Aba Al-said " : ( أبا سعيد ). [1] b.     Faedah/manfaat Untuk mempermudah pengenalan terhadap nama para rawi yang masyhur dengan kunyah-nya agar lebih lanjut dapat diketahui karakteristiknya dan untuk menghindari salah duga  karena menganggap seorang rawi adalah dua orang karena suatu saat ia disebut dengan namanya dan pada saat lain dengan kunyah-nya, atau kadang-kadang ia disebut dengan nama dan kunyah-nya sekaligus, sehingga diangap dua orang. Kemungkinan ini terjadi lantaran tiada kata ‘an tertulis diantara nama dan kunyah-nya itu. Bidang kajian ini senantiasa digali dan diperhatikan dnegan seksama oleh ahli ilm...