BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Berita
palsu atau hoax membuat susah banyak
negeri. Saat ini terjadi di dalam negeri, Presiden Joko Widodo memerintahkan
penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap para penyebar berita hoax. Dia mengeluarkan maklumatnya itu dalam
rapat di Istana Presiden, Jakarta. “Kita
harus mengevaluasi si media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita
bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif dan mengandung
fitnah.” Joko Widodo.
Tren percakapan di media sosial tentang
sentiment anti-China meningkat dalam sebulan terakhir. Mencapai puncaknya
setelah Presiden Joko Widodo merespons bahwa jumlah pekerja Cina tak sampai 10
juta seperti disebut di media sosial, tapi hanya 21ribu. Pemerintah terlihat
terlambat merespons isu ini. Tanggapan serius baru disampaikan sebulan setelah
informasinya berseliweran tak jelas.
Begitu juga kasus Tokoh Front Pembela
Islam, Muhammad Rizieq Syihab, dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menista
agama. Ia telah dilaporkan oleh pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Katholik
Republik Indonesia, Karena pada ceramahnya seorang tokoh tersebut mengatakan. “kalau tuhan itu beranak, terus bidannya
siapa?’. Ini membuat mereka
terhina dan tersakiti,” ujar Angelo (pimpinan)
2. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
klarifikasi terjadinya tentang sentiment anti-China tersebut?
b. Apa
faktanya Ironi Delik Penistaan Agama oleh Habib Rizieq?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Klarifikasi
Terjadinya Tentang Sentiment anti-China
Hingga satu tahun lalu, isu masuknya
jutaan pekerja asal Cina ke Indonesia menyibukkan pemerintah, bahkan Presiden.
“Banyak yang bersuara tenaga kerja Cina masuk 10 juta, 20 juta. Itu
menghitungnya kapan?,” kata Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Karawang
International Industry City di Jawa Barat.
Membicarakan
soal Hoax ataupun Fake News yang beredar secara langsung di media sosial tanpa
diduga-duga, entah berasal dari mana berita itu terjadi dan kapan berita itu
didokumentasi. Sebagai umat muslim yang mempunyai tanggung jawab dalam
mengaplikasikan teknologi dan informasi. Seyogyanya untuk melakukan cross check sebelum menyebar luaskan (share) menyiarkan (broadcast) berita yang tidak valid tersebut. Sebelum melanjutkan ke
inti pembahasan. Saya akan memberi tahu perbedaan Hoax dan Fake News itu.
Berita Palsu (Hoax)
·
Berita bohong atau
Palsu.
·
Peristiwa
dilebih-lebihkan atau dihilangkan bagian tertentu.
·
Tulisan atau teks tidak
sesuai dengan gambar.
·
Judul tidak sesuai
dengan isi berita.
·
Peristiwa lama yang
dimuat kembali untuk mendukung isu yang sedang ramai dan seolah-olah itu
peristiwa saat ini.
·
Foto peristiwa lain
diubah untuk mendukung isu yang sedang ramai.
Berita
Rekayasa (Fake News)
·
Faktanya tidak ada.
·
Foto hasil penyuntingan
atau kolase.
Akun Twitter Presiden Joko Widodo
keteteran bersaing cuitan tentang “serbuan” 10 juta pekerja asal Cina. Dalam
rentang perbincangan sejak satu tahun lalu di media sosial itu, kicauan @jokowi
digempur sejumlah akun penyerang.
Jokowi seperti pemain tunggal menangkal
serangan akun-akun lain yang menggaungkan terus Indonesia dibanjiri pekerja
dari Cina. Pergumulan isu pekerjaan Tiongkok di Twitter terekam gamblang dalam
teknologi sistem analisis media sosial karya Ismail Fahmi, doctor sains
informatika lulusan Universitas Groningren, Belanda.
Akun jokowi paling banyak mendapat respons
dari pemakai Twitter. Sedangkan pendukungnya, seperti @kemnakerRI milik
Kementerian Tenaga Kerja dan @KSPgoid milik kantor Kantor Staf Presiden, sepi
sendiri. “Akun milik pemerintah kurang bisa mengimbangi gorengan dari kelompok
seberang.” kata Ismail
Presiden yang gundah terhadap isu pekerja
Cina yeng merebak di media sosial. Pada tahun lalu ia menggelar rapat terbatas
dengan para menteri membahas soal ini. Presiden mengatakan jumlah pekerja Cina
di Indonesia hanya 21 ribu. “Kalau tak punya data, ya, jangan menyampaikan.
Namanya itu membohongi dan bisa meresahkan masyarakat.” ujarnya.
Jumlah pekerja dari Cina, menurut
Kementerian Tenaga Kerja, dalam satu tahun terakhir ini memang melonjak 21
persen, tapi tak sebesar yang didesas-desuskan. Ini konsekuensi kebijakan Jokowi
yang berfokus menggarap infrastruktur dan promosi pariwisata serta mengundang
investor masuk ke Indonesia.
Jokowi menganggap isu pekerja Cina sudah
politis. Isu ini meluap ketika tuduhan penistaan agama dialamatkan kepada
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta keturunan Tionghoa, wakil Jokowi saat
memimpin Ibu Kota. Dalam pemilihan presiden, Jokowi juga dituduh keturunan
Tionghoa dan beragama Kristen.
Penelusuran Tim khusus Tempo menguatkan temuan Ismail Fahmi
bahwa “penggoreng” isu tenaga kerja
Cina sama dengan penggiat isu penistaan agama kepada Basuki. Jika ditarik lebih
jauh, mereka yang terpantau adalah penyebar isu jokowi keturunan Tionghoa saat
pemilihan presiden.
Dari pemantauan satu tahun lalu, kurang
lebih dua hari dalam pemantauan, isu serbuan pekerja Cina muncul setelah Jokowi
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing pada 2 desember 2016. Dua
hari sebelumnya, media sosial gaduh membincangkan foto sejumlah warga Cina
memakai seragam Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang mirip Polri.
Organisasi itu didirikan pada 19 April
2014 oleh para jenderal purnawirawan polisi. Wakil Ketua FBI Kasran Siregar
mengaku tak tahu orang Cina memakai seragam FBI itu. Tapi ia mengakui ada Tim
penghubung investasi dengan Singapura. “Tak ada warga Negara Cina yang menjadi
anggota FBI,” katanya.
Menurut Kasran, isu orang Cina menjadi
anggota FBI diembuskan sebuah akun palsu di Facebook. Ia menduga pembuatnya
orang FBI yang mengincar posisi ketua umum, sejak Renny Masmada meninggal pada
Juli lalu. Organisasi dilanda konflik internal akibat pecah dukungan dalam
pemilihan presiden 2014. “Foto itu dipelintir menjadi isi SARA,” ujarnya.
Dari foto FBI, isu kian liar
menggelinding. Rizieq Syihab, pemimpin Front Pembela Islam, yang mengorganisasi
demonstrasi memenjarakan Basuki pada 4 November dan 2 Desember 2016, turun
gelanggang meramaikan keriuhan isu pekerja Cina di media sosial. Ia menyebut
Indonesia segera dikuasai Tiongkok dan akan menjadi bagian Negara komunis.
Melalui akun Twitter @SyihabRizieq, ia
menulis bahwa reklamasi Teluk Jakarta bisa mengundang jutaan warga Negara Cina
masuk ke DKI. Ia menyerukan 74.700 pengikutnya mendata perusahaan yang
mempekerjakan warga Cina.
Sejak itu, isu pekerja Tiongkok kian
meruyak. Akun-akun milik pesohor media sosial ikut meramaikan perbincangan soal
ini, terutama di Facebook. Di Twitter, akun yang menyebarkan isu ini lebih
banyak tanpa identitas alias anonym. Dari pemetaan “Drone Emprit” dan Tim
khusus Tempo, mereka umumnya
bersimpati kepada Rizieq dan FPI.
Rizieq mengatakan gerakan di media sosial
merupakan bentuk solidaritas membela islam, sebagai bentuk kekecawaan umat
terhadap penistaan di dunia maya. Pemerintah, kata dia, tak hadir di tengah
persoalan itu untuk mendinginkan suasana. “Ini membuat para netizen islam bertindak dengan caranya
sendiri,” katanya kepada Iil Askar Mondza, kontributor Tempo, di Medan
B. Fakta
Ironi Delik Penistaan Agama oleh Rizieq Syihab
Polisi bisa saja menetapkan Rizieq
Syihab sebagai tersangka kasus penistaan agama. Rekaman pidatonya yang menghina
kepercayaan umat Kristiani, bahwa Yesus lahir dari rahim seorang wanita tak bernoda,
beredar di media sosial. Bukti tersebut bisa mudah didapat. Tapi
mengkriminalkan seseorang dengan tudingan pencemaran agama sungguh absurd dan
pelik. Juga berisiko menghadap-hadapkan pemeluk agama yang berbeda.
Tabiat saling lapor penistaan agama
bisa memperuncing gesekan antar umat. Kali ini Perhimpunan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam itu atas tuduhan
menista Katolik dalam tausiahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Natal
tahun lalu. Sebelumnya, kelompok islam, termasuk Rizieq dan FPI, menuding
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menghina Islam ketika
berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September tahun lalu. Entah kelak siapa
lagi yang terganggu lantaran “merasa” agamanya dinista.
Seperti Rizieq, Ahok didakwa
melanggar Pasal 156 dan 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
pencemaran dan penghinaan. Keduanya merupakan pasal karet yang sejak dulu
selalu dijadikan alat bagi pihak yang lebih untuk menekan yang lemah. Karena
itulah segenap umat beragama sebaiknya menahan diri dan tidak menggunakannya
untuk alasan apa pun. Polisi seyogianya tidak meneruskan kasus Rizieq dan
pengadilan pembebasan Ahok. Delik ini jangan dilestarikan. Siklus kebencian ini
harus diberhentikan.
Cara terbaik tentu saja, menghapus
pasal-pasal tersebut dari KUHP. Disini kita mengharapkan peran Negara, yang
diwakili oleh pemerintah dan DPR. Diperlukan keberanian mengakui bahwa aturan
yang konon untuk melindungi umat beragama itu kini malah menjadi pemecah belah.
Pasal pencemaran dan penistaan ternyata mendorong kelompok agama saling mencari
kesalahan pihak lain menggunakan tangan negara.
Delik penistaan ini punya sejarah
panjang dan kelam. Pasal-pasal pidana yang multitafsir ini lalu merembet ke
Tanah Air di era Orde Lama pada tahun 1965, sebagai godam untuk penganut agama
minoritas dan dimanipulasi demi kepentingan politik. Selain mengancam kebebasan
berpendapat, pasal ini sering dipakai untuk menegakkan fanatisme atas agama mainstream.
Padahal komunitas international
mulai menghapus ketentuan itu. Menurut riset Pew Research Center pada 2014,
hingga tiga tahun lalu negara di dunia yang masih menerapkan undang-undang
penistaan terhadap agama (blasphemy)
hanya tinggal sekitar 26 persen. Kebanyakan negara di Timur Tengah dan Afrika
Utara. Di kedua wilayah tersebut setidaknya 18 dari 20 negara menggunakan
undang-undang anti penghinaan agama.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menegakkan prinsip kebebasan beragama ini melalui Kovenan International tentang
Hak-Hak sipil, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, serta meluas-luasnya
tanpa campur tangan negara. Sebagai
negara yang ikut meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 di
masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak ada alasan untuk memberlakukan
pasal-pasal tersebut dalam sistem hukum kita.
Sebagai negara demokrasi, kita wajib
menjunjung tinggi hak-hak sipil, termasuk kebebasan melontarkan kritik dan
pendapat mengenai agama apa pun. Justru yang seharusnya ditindak adalah segala
perbuatan anarkis yang disulit hasutan kebencian, kendati atas nama agama.
Pemikiran dan pandangan berbeda tentang agama bukanlah perbuatan melawan hukum.
Delik pencemaran dan penistaan agama ini mesti segera dihapus.
BAB
III
1. Kesimpulan
Media adalah dua sisi mata pisau, di
satu sisi memberikan dampak yang baik dan di lain sisi memberikan dampak yang
buruk. Di sisi yang baik media itu dengan mudahnya memberikan kita informasi,
pengetahuan, dll. Tapi di lain sisi sangat berbahaya informasi yang kita
dapatkan tidak dilakukan cross check dan
langsung menyiarkan kepada orang lain terutama memposting dalam media sosial.
Jadi, kita sebagai generasi muda yang terpelajar harus tahu mana berita yang
seharusnya dikonsumsi dan tidak, lebih dari itu pemuda sebagai garda terdepan
dalam mengawal dan mengontrol issue-issue yang sedang berkembang dimasyarakat.
Komentar
Posting Komentar