Langsung ke konten utama

ISLAM MENGOPTIMALISASI MEDIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Berita palsu atau hoax membuat susah banyak negeri. Saat ini terjadi di dalam negeri, Presiden Joko Widodo memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap para penyebar berita hoax. Dia mengeluarkan maklumatnya itu dalam rapat di Istana Presiden, Jakarta. “Kita harus mengevaluasi si media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif dan mengandung fitnah.” Joko Widodo.
Tren percakapan di media sosial tentang sentiment anti-China meningkat dalam sebulan terakhir. Mencapai puncaknya setelah Presiden Joko Widodo merespons bahwa jumlah pekerja Cina tak sampai 10 juta seperti disebut di media sosial, tapi hanya 21ribu. Pemerintah terlihat terlambat merespons isu ini. Tanggapan serius baru disampaikan sebulan setelah informasinya berseliweran tak jelas.
Begitu juga kasus Tokoh Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menista agama. Ia telah dilaporkan oleh pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia, Karena pada ceramahnya seorang tokoh tersebut mengatakan. “kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?’. Ini membuat mereka terhina dan tersakiti,” ujar Angelo (pimpinan)
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana klarifikasi terjadinya tentang sentiment anti-China tersebut?
b.      Apa faktanya Ironi Delik Penistaan Agama oleh Habib Rizieq?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Klarifikasi Terjadinya Tentang Sentiment anti-China
            Hingga satu tahun lalu, isu masuknya jutaan pekerja asal Cina ke Indonesia menyibukkan pemerintah, bahkan Presiden. “Banyak yang bersuara tenaga kerja Cina masuk 10 juta, 20 juta. Itu menghitungnya kapan?,” kata Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Karawang International Industry City di Jawa Barat.
      Membicarakan soal Hoax ataupun Fake News yang beredar secara langsung di media sosial tanpa diduga-duga, entah berasal dari mana berita itu terjadi dan kapan berita itu didokumentasi. Sebagai umat muslim yang mempunyai tanggung jawab dalam mengaplikasikan teknologi dan informasi. Seyogyanya untuk melakukan cross check sebelum menyebar luaskan (share) menyiarkan (broadcast) berita yang tidak valid tersebut. Sebelum melanjutkan ke inti pembahasan. Saya akan memberi tahu perbedaan Hoax dan Fake News itu.
Berita Palsu (Hoax)
·         Berita bohong atau Palsu.
·         Peristiwa dilebih-lebihkan atau dihilangkan bagian tertentu.
·         Tulisan atau teks tidak sesuai dengan gambar.
·         Judul tidak sesuai dengan isi berita.
·         Peristiwa lama yang dimuat kembali untuk mendukung isu yang sedang ramai dan seolah-olah itu peristiwa saat ini.
·         Foto peristiwa lain diubah untuk mendukung isu yang sedang ramai.
Berita Rekayasa (Fake News)
·         Faktanya tidak ada.
·         Foto hasil penyuntingan atau kolase.
      Akun Twitter Presiden Joko Widodo keteteran bersaing cuitan tentang “serbuan” 10 juta pekerja asal Cina. Dalam rentang perbincangan sejak satu tahun lalu di media sosial itu, kicauan @jokowi digempur sejumlah akun penyerang.
      Jokowi seperti pemain tunggal menangkal serangan akun-akun lain yang menggaungkan terus Indonesia dibanjiri pekerja dari Cina. Pergumulan isu pekerjaan Tiongkok di Twitter terekam gamblang dalam teknologi sistem analisis media sosial karya Ismail Fahmi, doctor sains informatika lulusan Universitas Groningren, Belanda.
      Akun jokowi paling banyak mendapat respons dari pemakai Twitter. Sedangkan pendukungnya, seperti @kemnakerRI milik Kementerian Tenaga Kerja dan @KSPgoid milik kantor Kantor Staf Presiden, sepi sendiri. “Akun milik pemerintah kurang bisa mengimbangi gorengan dari kelompok seberang.” kata Ismail
      Presiden yang gundah terhadap isu pekerja Cina yeng merebak di media sosial. Pada tahun lalu ia menggelar rapat terbatas dengan para menteri membahas soal ini. Presiden mengatakan jumlah pekerja Cina di Indonesia hanya 21 ribu. “Kalau tak punya data, ya, jangan menyampaikan. Namanya itu membohongi dan bisa meresahkan masyarakat.” ujarnya.
      Jumlah pekerja dari Cina, menurut Kementerian Tenaga Kerja, dalam satu tahun terakhir ini memang melonjak 21 persen, tapi tak sebesar yang didesas-desuskan. Ini konsekuensi kebijakan Jokowi yang berfokus menggarap infrastruktur dan promosi pariwisata serta mengundang investor masuk ke Indonesia.
      Jokowi menganggap isu pekerja Cina sudah politis. Isu ini meluap ketika tuduhan penistaan agama dialamatkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta keturunan Tionghoa, wakil Jokowi saat memimpin Ibu Kota. Dalam pemilihan presiden, Jokowi juga dituduh keturunan Tionghoa dan beragama Kristen.
      Penelusuran Tim khusus Tempo menguatkan temuan Ismail Fahmi bahwa “penggoreng” isu tenaga kerja Cina sama dengan penggiat isu penistaan agama kepada Basuki. Jika ditarik lebih jauh, mereka yang terpantau adalah penyebar isu jokowi keturunan Tionghoa saat pemilihan presiden.
      Dari pemantauan satu tahun lalu, kurang lebih dua hari dalam pemantauan, isu serbuan pekerja Cina muncul setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing pada 2 desember 2016. Dua hari sebelumnya, media sosial gaduh membincangkan foto sejumlah warga Cina memakai seragam Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang mirip Polri.
      Organisasi itu didirikan pada 19 April 2014 oleh para jenderal purnawirawan polisi. Wakil Ketua FBI Kasran Siregar mengaku tak tahu orang Cina memakai seragam FBI itu. Tapi ia mengakui ada Tim penghubung investasi dengan Singapura. “Tak ada warga Negara Cina yang menjadi anggota FBI,” katanya.
      Menurut Kasran, isu orang Cina menjadi anggota FBI diembuskan sebuah akun palsu di Facebook. Ia menduga pembuatnya orang FBI yang mengincar posisi ketua umum, sejak Renny Masmada meninggal pada Juli lalu. Organisasi dilanda konflik internal akibat pecah dukungan dalam pemilihan presiden 2014. “Foto itu dipelintir menjadi isi SARA,” ujarnya.
      Dari foto FBI, isu kian liar menggelinding. Rizieq Syihab, pemimpin Front Pembela Islam, yang mengorganisasi demonstrasi memenjarakan Basuki pada 4 November dan 2 Desember 2016, turun gelanggang meramaikan keriuhan isu pekerja Cina di media sosial. Ia menyebut Indonesia segera dikuasai Tiongkok dan akan menjadi bagian Negara komunis.
      Melalui akun Twitter @SyihabRizieq, ia menulis bahwa reklamasi Teluk Jakarta bisa mengundang jutaan warga Negara Cina masuk ke DKI. Ia menyerukan 74.700 pengikutnya mendata perusahaan yang mempekerjakan warga Cina.
      Sejak itu, isu pekerja Tiongkok kian meruyak. Akun-akun milik pesohor media sosial ikut meramaikan perbincangan soal ini, terutama di Facebook. Di Twitter, akun yang menyebarkan isu ini lebih banyak tanpa identitas alias anonym. Dari pemetaan “Drone Emprit” dan Tim khusus Tempo, mereka umumnya bersimpati kepada Rizieq dan FPI.
      Rizieq mengatakan gerakan di media sosial merupakan bentuk solidaritas membela islam, sebagai bentuk kekecawaan umat terhadap penistaan di dunia maya. Pemerintah, kata dia, tak hadir di tengah persoalan itu untuk mendinginkan suasana. “Ini membuat para netizen islam bertindak dengan caranya sendiri,” katanya kepada Iil Askar Mondza, kontributor Tempo, di Medan
B.     Fakta Ironi Delik Penistaan Agama oleh Rizieq Syihab
            Polisi bisa saja menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penistaan agama. Rekaman pidatonya yang menghina kepercayaan umat Kristiani, bahwa Yesus lahir dari rahim seorang wanita tak bernoda, beredar di media sosial. Bukti tersebut bisa mudah didapat. Tapi mengkriminalkan seseorang dengan tudingan pencemaran agama sungguh absurd dan pelik. Juga berisiko menghadap-hadapkan pemeluk agama yang berbeda.
            Tabiat saling lapor penistaan agama bisa memperuncing gesekan antar umat. Kali ini Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam itu atas tuduhan menista Katolik dalam tausiahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Natal tahun lalu. Sebelumnya, kelompok islam, termasuk Rizieq dan FPI, menuding Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menghina Islam ketika berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September tahun lalu. Entah kelak siapa lagi yang terganggu lantaran “merasa” agamanya dinista.
            Seperti Rizieq, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran dan penghinaan. Keduanya merupakan pasal karet yang sejak dulu selalu dijadikan alat bagi pihak yang lebih untuk menekan yang lemah. Karena itulah segenap umat beragama sebaiknya menahan diri dan tidak menggunakannya untuk alasan apa pun. Polisi seyogianya tidak meneruskan kasus Rizieq dan pengadilan pembebasan Ahok. Delik ini jangan dilestarikan. Siklus kebencian ini harus diberhentikan.
            Cara terbaik tentu saja, menghapus pasal-pasal tersebut dari KUHP. Disini kita mengharapkan peran Negara, yang diwakili oleh pemerintah dan DPR. Diperlukan keberanian mengakui bahwa aturan yang konon untuk melindungi umat beragama itu kini malah menjadi pemecah belah. Pasal pencemaran dan penistaan ternyata mendorong kelompok agama saling mencari kesalahan pihak lain menggunakan tangan negara.
            Delik penistaan ini punya sejarah panjang dan kelam. Pasal-pasal pidana yang multitafsir ini lalu merembet ke Tanah Air di era Orde Lama pada tahun 1965, sebagai godam untuk penganut agama minoritas dan dimanipulasi demi kepentingan politik. Selain mengancam kebebasan berpendapat, pasal ini sering dipakai untuk menegakkan fanatisme atas agama mainstream.
            Padahal komunitas international mulai menghapus ketentuan itu. Menurut riset Pew Research Center pada 2014, hingga tiga tahun lalu negara di dunia yang masih menerapkan undang-undang penistaan terhadap agama (blasphemy) hanya tinggal sekitar 26 persen. Kebanyakan negara di Timur Tengah dan Afrika Utara. Di kedua wilayah tersebut setidaknya 18 dari 20 negara menggunakan undang-undang anti penghinaan agama.
            Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegakkan prinsip kebebasan beragama ini melalui Kovenan International tentang Hak-Hak sipil, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, serta meluas-luasnya tanpa campur tangan negara.  Sebagai negara yang ikut meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak ada alasan untuk memberlakukan pasal-pasal tersebut dalam sistem hukum kita.
            Sebagai negara demokrasi, kita wajib menjunjung tinggi hak-hak sipil, termasuk kebebasan melontarkan kritik dan pendapat mengenai agama apa pun. Justru yang seharusnya ditindak adalah segala perbuatan anarkis yang disulit hasutan kebencian, kendati atas nama agama. Pemikiran dan pandangan berbeda tentang agama bukanlah perbuatan melawan hukum. Delik pencemaran dan penistaan agama ini mesti segera dihapus.




















BAB III

1.      Kesimpulan
            Media adalah dua sisi mata pisau, di satu sisi memberikan dampak yang baik dan di lain sisi memberikan dampak yang buruk. Di sisi yang baik media itu dengan mudahnya memberikan kita informasi, pengetahuan, dll. Tapi di lain sisi sangat berbahaya informasi yang kita dapatkan tidak dilakukan cross check dan langsung menyiarkan kepada orang lain terutama memposting dalam media sosial. Jadi, kita sebagai generasi muda yang terpelajar harus tahu mana berita yang seharusnya dikonsumsi dan tidak, lebih dari itu pemuda sebagai garda terdepan dalam mengawal dan mengontrol issue-issue yang sedang berkembang dimasyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Hadits Terhadap Al Quran

A.     Fungsi Hadist Beserta Contohnya Hadis adalah sumber hukum islam kedua yang telah di sepakati oleh para ulama ( ahlul ilmi ) dapat memunculkan hukum dengan sendirinya tampa besertaan dengan al-Qur’an. [1] Disamping itu hadist juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Al-Qur’an apalagi bila kita tinjau dari sisi fungsinya. Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an secara umum yaitu sebagai bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan takhshis, bayan taqyid, bayan tasyri’, dan bayan tabdil.  Kejelasan fungsi-fungsi hadist tersebut diatas  adalah sebagai berikut. 1.       Bayan Ta’kid Bayan ta’kid atau disebut juga dengan bayan Taqrir  atau bayan itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh atau memperkuat isi kandungan Al-Qur’an. [2] Dalam hal ini, hadist hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an, [3] dengan demikia maka kandungan hukumnya memiliki dua dalil sekaligus yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi. [4]...

AL-ASMA’ WA AL-KUNYA DAN AL-ALQAB AL-MUHADDITSIN

A.   Al-asma’ wa Al-kunya a.     Pengertian Menjelaskan nama-nama perawi dengan nama atau julukan atau gelar yang berbeda. Misalnya : Muhammad ibn al-saib al-kalbi ( محمد بن السائب الكبى ) sebagian orang mengetahui mamanya dengan “Aba al-nadhr” ( أبا النضر ) dan sebagian yang lain “Hamaad ibn al-saib”( حماد ابن السائب ) dan “Aba Al-said " : ( أبا سعيد ). [1] b.     Faedah/manfaat Untuk mempermudah pengenalan terhadap nama para rawi yang masyhur dengan kunyah-nya agar lebih lanjut dapat diketahui karakteristiknya dan untuk menghindari salah duga  karena menganggap seorang rawi adalah dua orang karena suatu saat ia disebut dengan namanya dan pada saat lain dengan kunyah-nya, atau kadang-kadang ia disebut dengan nama dan kunyah-nya sekaligus, sehingga diangap dua orang. Kemungkinan ini terjadi lantaran tiada kata ‘an tertulis diantara nama dan kunyah-nya itu. Bidang kajian ini senantiasa digali dan diperhatikan dnegan seksama oleh ahli ilm...