Langsung ke konten utama

MASYARAKAT MADANI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A. Latar belakang
            Term Civil Society atau “Masyarakat Madani”, merupakan wacana dan fokus utama bagi masyarakat dunia sampai saat ini. Apalagi di abad ini, kebutuhan dan tuntutan atas kehadiran bangunan masyarakat madani, bersamaan dengan maraknya isu demokratisasi dan HAM. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh manakah Islam merespon masyarakat tersebut. Jawabannya adalah bahwa Islam yang ajaran dasarnya Alquran, adalah shālih li kulli zamān wa makān (ajaran Islam senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi). Karena demikian halnya, maka jelas bahwa Alquran memiliki konsep tersendiri tentang masyarakat madani.
Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan perilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan.
Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan suatu kemakmuran yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani. Munculnya istilah masyarakat madani pada era reformasi ini, tidak terlepas dari kondisi politik negara yang berlangsung selama ini. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat belum merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah atau penguasa belum banyak memberi kesempatan bagi semua lapisan masyarakat mengembangkan potensinya secara maksimal. Bangsa Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani, asalkan semua potensi sumber daya manusia
B. Rumusan Masalah
a) Bagaimana Pengertian Masyarakat Madani?
b) Bagaimana Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani?
c) Bagaimana Karakteristik Masyarakat Madani?
C. Tujuan Masalah
 a) Untuk Mengetahui Pengertian Masyarakat Madani
 b) Untuk Mengetahui Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
 c) Untuk Mengetahui Karakteristik Masyarakat Madani.
BAB II
PEMBAHASAN
            Cita-cita sosial Islam menempati posisi strategis dalam kerangka ajaran Islam, karena ia merupakan arah dan acuan kehidupan keberislaman. Gerakan Islam, apapun bentuknya, sepanjang diorientasikan dalam rangka memperjuangkan cita-cita sosial Islam, dengan demikian, merupakan faktor instrumental untuk mengantarkan umat kepada pencapaian (tepatnya penghampiran) cita-cita tersebut.
            Dalam perspektif ini, gerakan Islam, seyogyanya melakukan interpretasi dan aktualisasi cita-cita sosial Islam dalam konteks seting sosial, budaya, dan dinamika masyarakat yang dihadapinya.[1]

A. Islam dan Masyarakat Madani
1. Pengertian Masyarakat
            Pengertian masyarakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.[2] Kata masyarakat tersebut, berasal dari bahasa Arab yaitu syarikat yang berarti golongan atau kumpulan.
            Sedangkan dalam bahasa Inggeris, kata masyarakat tersebut diistilahkan dengan society dan atau community. Dalam hal ini, Abdul Syani menjelaskan bahwa bahwa masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, memandang community sebagai unsur statis, artinya ia terbentuk dalam suatu wadah/tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat disebut masyarakat setempat.
            Kedua, community dipandang sebagai unsur yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan antar manusia, maka di dalamnya terkandung unsur kepentingan, keinginan atau tujuan yang sifatnya fungsional.
            Terdapat kata kunci yang bisa menghampiri kita pada konsep masyarakat madani (civil society), yakni kata “ummah” dan “madinah”. Dua kata kunci yang memiliki eksistensi kualitatif inilah yang menjadi nilai-nilai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu, seperti dalam istilah-istilah “ummah Islamiyah, ummah Muhammadiyah, khaira ummah dan lain-lain, merupakan penata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW segera setalah hijrah di Madinah.[3]
            “Ummah” dalam bahasa arab menunjukan pengertian komunitas keagamaan tertentu, yaitu komunitas yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Secara umum, seperti disyaratkan al-Qur’an, “ummah” menunjukan suatu komunitas yang mempunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas..[4]
            Dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam (kaum Muhajirin dan kaum Anshar). Khusus bagi kaum muhajirin, konsep “ummah” merupakan sistem sosial alternatif pengganti sistem sosial tradisional, sistem kekabilahan dan kesukuan yang mereka tinggalkan lantaran memeluk Islam.[5]
            Hal di atas menunjukan bahwa konsep “ummah” mengundang konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Istilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah”, dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah”, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi sistem politik, tapi dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khilafah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
            Begitu pula dengan istilah “dawlah”, yang diartikan negara (nation state) dan dipahami sebagai masyarakat madaniyang harus di tegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an.
            Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk dari akar kata “hukumah” yaitu “hukama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakamiyan” (pemerintahan ilahi) adalah dalam surah al-Maidah ayat 44, 45, dan 47. Namun, perlu dicatat bahwa pengertian kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukan konsep pemerintahan.[6]
            Kata “ummah” disebut sebanyak 45 kali dalam al-Qur’am. Baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadis menunjukan masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditegaskan atas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam.
            Islam merupakan agama yang universal (rahmatan lil-alamin), maka nilai-nilai Islam harus mendatangkan kebaikan bagi alam semesta. Prinsip kerahmatan dan kemestaan ini menuntut adanya upaya universalisasi nilai-nilai Islam untuk menjadi nilai-nilai nasional ataupun global.[7]
            Seperti telah disebutkan diatas, penyebutan kata “ummah” dalam al-Qur’an dan al-Hadis dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu. Hal ini menunjukan bahwa “ummah”, sebagai komunitas sosial kualitatif, mempunyai nilai relatif. Artinya bahwa perwujudan “ummah” dalam keragaman realitas sosial budaya kaum muslimin tidak mungkin seragam dan bercorak tunggal. Perwujudan “ummah” akan sangat tergantung kepada realitas sosial budaya tertentu.
            Lebih dari itu, “ummah islamiyah” yang di bangun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang baik (uswatun hasanah) yang mengandung nilai-nilai ideal pada masanya (abad ke-7). Ia mungkin saja tidak seluruhnya relevan dengan kehidupan masyarakat pada abad modern dewasa ini (abad 21). Masyarakat Madani sebagai cita-cita sosial Islam perlu memiliki relevansi dengan kemodernan dan dinamika kebudayaan.

2. Pengertian Madani
            Hal inilah yang tersirat dalam konsep “madinah”, satu kata kunci yang lain yang terjalin erat dalam pembangunan masyarakat madani. Jika konsep “ummah” merupakan piranti lunak (software) dari cita-cita sosial Islam (masyarakat madani), maka konsep “madinah” merupakan piranti kerasnya (hardware).  “Madinah” yang berarti kota berhubungan dan mempunyai akar kata yang sama dengan kata ‘tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata benda tempat dari kata “din’ (agama). Korelasi demikian menunjukan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi sebagai struktur fisik dari umat Islam.[8]
            Dengan berdasar pada pengertian “masyarakat” dan “madani” yang telah diuraikan maka istilah “masyarakat madinah” dapat diartikan sebagai kumpulan manusia dalam satu tempat (daerah/wilayah) di mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah di-tetapkan. Dalam konsep umum, masyarakat madani tersebut sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau al-mujtama’ al-madani, yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang berkeadilan, dan berperadaban”.
            Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikonteks-kan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr yang secara harfiyah diarti-kan negeri yang baik dalam keridhaan Allah. Istilah yang digunakan Alquran sejalan dengan makna masyarakat yang ideal, dan masyarakat yang ideal itu berada dalam ampunan dan keridahan-Nya. “Masyarakat ideal” inilah yang dimaksud dengan “masyarakat madani”.

B. Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani, menurut sebagian kalangan, pertama kali dicetuskan oleh Naquib al-Attas, guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia.[9] Jika ditelusuri lebih jauh, istilah itu sejatinya berasal dari bahasa Arab dan merupakan terjemahan dari al-mujtama al-madany. Jika demikian, besar kemungkinan bahwa istilah yang dicetuskan oleh Naquib al-Attas diadopsi dari karakteristik masyarakat Islam yang telah diaktualisasikan oleh Rasulullah di Madinah, yang kemudian disandingkan dengan konteks kekinian. 
Istilah tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Deputi Perdana Menteri Malaysia pada Festival Istiqlal September 1995. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim menjelaskan secara spesifik terkait karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer, seperti multietnik, kesalingan, dan kesedian untuk saling menghargai dan memahami.[10] Inilah yang kemudian mendorong beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia untuk menelurkan karya-karyanya terkait wacana masyarakat madani. Sebut saja di antaranya adalah Azyumardi Azra dalam bukunya "Menuju Masyarakat madani" (1999) dan Lukman Soetrisno dalam bukunya "Memberdayakan Rakyat dalam Masyarakat Madani" (2000).
Kemudian di dalam ranah pemikiran Islam belakangan ini, substansi, karakteristik, dan orientasi masyarakat madani yang sesungguhnya seperti kehilangan jejak, Menguat dugaan, hal ini memang sengaja dilakukan oleh beberapa kalangan untuk mereduksi nilai-nilai Islam yang ideal. Setidaknya integrasi konsep masyarakat madani terhadap konsep civil society mengindikasikan kalau diskursus tersebut mengalami pembiasan esensi dan proses integrasinya pun cenderung kompulsif. Inilah kemudian yang menjadi alasan utama betapa perlunya menghadirkan kembali dan menarasikan secara utuh, ide-ide dalam masyarakat madani yang pernah diaktualkan Rasulullah di Madinah dalam pembahasan ini. Sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih konsepsi yang mengaburkan cara pandang dan pemahaman khalayak terhadap diskursus ini.

C. Karakteristik Masyarakat Madani
Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal, maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah), komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah), realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).

Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima karakteristik yang lain kecuali al-rabbâniyyah setidaknya bisa diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu sendiri. Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri menurut Umar Abdul Aziz Quraysy merupakan agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.
 
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik keislaman yang menjadi pondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.












BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Berdasar pada permasalahan yang telah ditetapkan, dan kaitannya dengan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan kesimpulan bahwa Masyarakat madani secara umum adalah sekumpulan orang dalam suatu bangsa atau negara di mana mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah ditetapkan. Masyarakat seperti ini sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang tebaik, berkeadilan, dan berperadaban”. Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.
   Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.




[1] Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 93.
[2]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3] Ahmad Warson al-Munawir, Kamus al-Munawir (Surabaya: Pustaka Progessif, 1984), hal. 95.
[4] Ibid.,
[5] Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 95.
[6] Ibid., hal. 96.
[7] Ibid., hal. 97.
[8] Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 98.
[9] Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 10
[10] Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Hadits Terhadap Al Quran

A.     Fungsi Hadist Beserta Contohnya Hadis adalah sumber hukum islam kedua yang telah di sepakati oleh para ulama ( ahlul ilmi ) dapat memunculkan hukum dengan sendirinya tampa besertaan dengan al-Qur’an. [1] Disamping itu hadist juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Al-Qur’an apalagi bila kita tinjau dari sisi fungsinya. Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an secara umum yaitu sebagai bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan takhshis, bayan taqyid, bayan tasyri’, dan bayan tabdil.  Kejelasan fungsi-fungsi hadist tersebut diatas  adalah sebagai berikut. 1.       Bayan Ta’kid Bayan ta’kid atau disebut juga dengan bayan Taqrir  atau bayan itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh atau memperkuat isi kandungan Al-Qur’an. [2] Dalam hal ini, hadist hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an, [3] dengan demikia maka kandungan hukumnya memiliki dua dalil sekaligus yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi. [4]...

AL-ASMA’ WA AL-KUNYA DAN AL-ALQAB AL-MUHADDITSIN

A.   Al-asma’ wa Al-kunya a.     Pengertian Menjelaskan nama-nama perawi dengan nama atau julukan atau gelar yang berbeda. Misalnya : Muhammad ibn al-saib al-kalbi ( محمد بن السائب الكبى ) sebagian orang mengetahui mamanya dengan “Aba al-nadhr” ( أبا النضر ) dan sebagian yang lain “Hamaad ibn al-saib”( حماد ابن السائب ) dan “Aba Al-said " : ( أبا سعيد ). [1] b.     Faedah/manfaat Untuk mempermudah pengenalan terhadap nama para rawi yang masyhur dengan kunyah-nya agar lebih lanjut dapat diketahui karakteristiknya dan untuk menghindari salah duga  karena menganggap seorang rawi adalah dua orang karena suatu saat ia disebut dengan namanya dan pada saat lain dengan kunyah-nya, atau kadang-kadang ia disebut dengan nama dan kunyah-nya sekaligus, sehingga diangap dua orang. Kemungkinan ini terjadi lantaran tiada kata ‘an tertulis diantara nama dan kunyah-nya itu. Bidang kajian ini senantiasa digali dan diperhatikan dnegan seksama oleh ahli ilm...

Ekonomi Konvensional VS Ekonomi Islam (Syariah)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan harta oleh negara, k...