A. Latar
belakang
Term Civil
Society atau “Masyarakat Madani”, merupakan wacana dan fokus utama bagi
masyarakat dunia sampai saat ini. Apalagi di abad ini, kebutuhan dan tuntutan
atas kehadiran bangunan masyarakat madani, bersamaan dengan maraknya isu
demokratisasi dan HAM. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh manakah
Islam merespon masyarakat tersebut. Jawabannya adalah bahwa Islam yang ajaran
dasarnya Alquran, adalah shālih li kulli zamān wa makān (ajaran Islam
senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi). Karena demikian halnya, maka
jelas bahwa Alquran memiliki konsep tersendiri tentang masyarakat madani.
Semua orang
mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang
dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan
masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti
demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa
mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua
bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai
subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh
keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan
masyarakat
merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan perilaku masyarakat
ke arah pembangunan yang dicita-citakan.
Indikator
dalam menentukan kemakmuran
suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan
masyarakatnya. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan suatu kemakmuran
yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani. Munculnya istilah
masyarakat madani pada era reformasi ini, tidak terlepas dari kondisi politik
negara yang berlangsung selama ini. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat belum
merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah atau penguasa belum
banyak memberi kesempatan
bagi semua lapisan masyarakat mengembangkan potensinya secara maksimal. Bangsa
Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani, asalkan semua potensi
sumber daya manusia
B. Rumusan
Masalah
a)
Bagaimana
Pengertian Masyarakat Madani?
b)
Bagaimana
Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani?
c)
Bagaimana
Karakteristik Masyarakat Madani?
C. Tujuan
Masalah
a) Untuk Mengetahui Pengertian Masyarakat
Madani
b) Untuk Mengetahui Konsepsi Islam
dalam Membangun Masyarakat Madani
c) Untuk Mengetahui Karakteristik
Masyarakat Madani.
BAB II
PEMBAHASAN
Cita-cita sosial Islam menempati posisi strategis dalam
kerangka ajaran Islam, karena ia merupakan arah dan acuan kehidupan
keberislaman. Gerakan Islam, apapun bentuknya, sepanjang diorientasikan dalam rangka
memperjuangkan cita-cita sosial Islam, dengan demikian, merupakan faktor
instrumental untuk mengantarkan umat kepada pencapaian (tepatnya penghampiran)
cita-cita tersebut.
Dalam
perspektif ini, gerakan Islam, seyogyanya melakukan interpretasi dan
aktualisasi cita-cita sosial Islam dalam konteks seting sosial, budaya, dan
dinamika masyarakat yang dihadapinya.[1]
A. Islam dan Masyarakat Madani
1. Pengertian
Masyarakat
Pengertian masyarakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan
yang mereka anggap sama.[2] Kata masyarakat tersebut, berasal dari bahasa Arab yaitu syarikat
yang berarti golongan atau kumpulan.
Sedangkan dalam bahasa Inggeris, kata masyarakat tersebut diistilahkan
dengan society dan atau community. Dalam hal ini, Abdul Syani
menjelaskan bahwa bahwa masyarakat sebagai community dapat dilihat dari
dua sudut pandang. Pertama, memandang community sebagai unsur
statis, artinya ia terbentuk dalam suatu wadah/tempat dengan batas-batas
tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga
ia dapat disebut masyarakat setempat.
Kedua,
community dipandang sebagai unsur yang dinamis, artinya
menyangkut suatu proses yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan
antar manusia, maka di dalamnya terkandung unsur kepentingan, keinginan atau
tujuan yang sifatnya fungsional.
Terdapat kata kunci yang bisa menghampiri kita pada konsep
masyarakat madani (civil society), yakni kata “ummah” dan “madinah”. Dua
kata kunci yang memiliki eksistensi kualitatif inilah yang menjadi nilai-nilai
dasar bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya
dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu, seperti dalam istilah-istilah
“ummah Islamiyah, ummah Muhammadiyah, khaira ummah dan lain-lain, merupakan
penata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW segera setalah hijrah
di Madinah.[3]
“Ummah”
dalam bahasa arab menunjukan pengertian komunitas keagamaan tertentu, yaitu
komunitas yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Secara umum, seperti
disyaratkan al-Qur’an, “ummah” menunjukan suatu komunitas yang mempunyai basis
solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas..[4]
Dalam
perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah
dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam (kaum
Muhajirin dan kaum Anshar). Khusus bagi kaum muhajirin, konsep “ummah”
merupakan sistem sosial alternatif pengganti sistem sosial tradisional, sistem
kekabilahan dan kesukuan yang mereka tinggalkan lantaran memeluk Islam.[5]
Hal
di atas menunjukan bahwa konsep “ummah” mengundang konotasi sosial, ketimbang
konotasi politik. Istilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial
Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah”, dan “hukumah”.
Istilah pertama, “khilafah”, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi
kesemuanya bukan dalam konotasi sistem politik, tapi dalam konteks misi
kehadiran manusia di muka bumi. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khilafah”
dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
Begitu
pula dengan istilah “dawlah”, yang diartikan negara (nation state) dan dipahami
sebagai masyarakat madaniyang harus di tegakkan, tidak terdapat dalam
al-Qur’an.
Kata
“hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk dari akar kata “hukumah” yaitu
“hukama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an
yang dipakai untuk menunjukan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat
dalam teori “hakamiyan” (pemerintahan ilahi) adalah dalam surah al-Maidah ayat
44, 45, dan 47. Namun, perlu dicatat bahwa pengertian kata-kata “yahkumu” dalam
ayat-ayat tersebut tidak menunjukan konsep pemerintahan.[6]
Kata
“ummah” disebut sebanyak 45 kali dalam al-Qur’am. Baik dalam bentuk tunggal
maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadis menunjukan
masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditegaskan atas
dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral
terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada
nilai-nilai Islam.
Islam
merupakan agama yang universal (rahmatan lil-alamin), maka nilai-nilai Islam
harus mendatangkan kebaikan bagi alam semesta. Prinsip kerahmatan dan kemestaan
ini menuntut adanya upaya universalisasi nilai-nilai Islam untuk menjadi
nilai-nilai nasional ataupun global.[7]
Seperti
telah disebutkan diatas, penyebutan kata “ummah” dalam al-Qur’an dan al-Hadis
dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu. Hal ini menunjukan bahwa
“ummah”, sebagai komunitas sosial kualitatif, mempunyai nilai relatif. Artinya
bahwa perwujudan “ummah” dalam keragaman realitas sosial budaya kaum muslimin
tidak mungkin seragam dan bercorak tunggal. Perwujudan “ummah” akan sangat
tergantung kepada realitas sosial budaya tertentu.
Lebih
dari itu, “ummah islamiyah” yang di bangun Nabi Muhammad di Madinah merupakan
model yang baik (uswatun hasanah) yang mengandung nilai-nilai ideal pada
masanya (abad ke-7). Ia mungkin saja tidak seluruhnya relevan dengan kehidupan
masyarakat pada abad modern dewasa ini (abad 21). Masyarakat Madani sebagai
cita-cita sosial Islam perlu memiliki relevansi dengan kemodernan dan dinamika
kebudayaan.
2. Pengertian
Madani
Hal
inilah yang tersirat dalam konsep “madinah”, satu kata kunci yang lain yang
terjalin erat dalam pembangunan masyarakat madani. Jika konsep “ummah”
merupakan piranti lunak (software) dari cita-cita sosial Islam (masyarakat
madani), maka konsep “madinah” merupakan piranti kerasnya (hardware). “Madinah” yang berarti kota berhubungan dan
mempunyai akar kata yang sama dengan kata ‘tamaddun” yang berarti peradaban.
Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah
lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah”
juga merupakan kata benda tempat dari kata “din’ (agama). Korelasi demikian
menunjukan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu
masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi sebagai struktur fisik dari
umat Islam.[8]
Dengan berdasar
pada pengertian “masyarakat” dan “madani” yang telah diuraikan maka istilah
“masyarakat madinah” dapat diartikan sebagai kumpulan manusia dalam satu tempat
(daerah/wilayah) di mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan
hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah di-tetapkan. Dalam konsep umum,
masyarakat madani tersebut sering disebut dengan istilah civil
society (masyarakat sipil) atau al-mujtama’ al-madani, yang
pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang berkeadilan, dan
berperadaban”.
Dalam istilah
Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikonteks-kan dengan baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafūr yang secara harfiyah diarti-kan negeri yang
baik dalam keridhaan Allah. Istilah yang digunakan Alquran sejalan dengan
makna masyarakat yang ideal, dan masyarakat yang ideal itu berada dalam ampunan
dan keridahan-Nya. “Masyarakat ideal” inilah yang dimaksud dengan “masyarakat
madani”.
B. Konsepsi
Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani, menurut sebagian kalangan, pertama kali
dicetuskan oleh Naquib al-Attas, guru besar sejarah dan peradaban Islam dari
Malaysia.[9] Jika ditelusuri lebih jauh, istilah
itu sejatinya berasal dari bahasa Arab dan merupakan terjemahan dari al-mujtama
al-madany. Jika demikian, besar kemungkinan bahwa istilah yang dicetuskan
oleh Naquib al-Attas diadopsi dari karakteristik masyarakat Islam yang telah diaktualisasikan
oleh Rasulullah di Madinah, yang kemudian disandingkan dengan konteks
kekinian.
Istilah tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim yang
saat itu menjabat sebagai Deputi Perdana Menteri Malaysia pada Festival
Istiqlal September 1995. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim menjelaskan secara
spesifik terkait karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer,
seperti multietnik, kesalingan, dan kesedian untuk saling menghargai dan
memahami.[10] Inilah yang kemudian mendorong
beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia untuk menelurkan karya-karyanya
terkait wacana masyarakat madani. Sebut saja di antaranya adalah Azyumardi Azra
dalam bukunya "Menuju Masyarakat madani" (1999) dan Lukman Soetrisno dalam
bukunya "Memberdayakan Rakyat dalam Masyarakat Madani" (2000).
Kemudian di dalam ranah pemikiran Islam belakangan ini, substansi,
karakteristik, dan orientasi masyarakat madani yang sesungguhnya seperti
kehilangan jejak, Menguat dugaan, hal ini memang sengaja dilakukan oleh
beberapa kalangan untuk mereduksi nilai-nilai Islam yang ideal. Setidaknya
integrasi konsep masyarakat madani terhadap konsep civil society
mengindikasikan kalau diskursus tersebut mengalami pembiasan esensi dan proses
integrasinya pun cenderung kompulsif. Inilah kemudian yang menjadi alasan utama
betapa perlunya menghadirkan kembali dan menarasikan secara utuh, ide-ide dalam
masyarakat madani yang pernah diaktualkan Rasulullah di Madinah dalam
pembahasan ini. Sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih konsepsi yang
mengaburkan cara pandang dan pemahaman khalayak terhadap diskursus ini.
C.
Karakteristik Masyarakat Madani
Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat
karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal,
maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh
karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di
dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik
tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah),
komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah),
realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi
antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).
Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral
setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua
karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat
madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah).
lima karakteristik yang lain kecuali al-rabbâniyyah setidaknya bisa
diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena
al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat
madani itu sendiri. Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak
lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang
dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri menurut Umar Abdul Aziz Quraysy merupakan
agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah,
maupun akhlaknya.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik
keislaman yang menjadi pondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam
yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasar pada permasalahan yang
telah ditetapkan, dan kaitannya dengan uraian-uraian yang telah dipaparkan,
maka dapat dirumuskan kesimpulan bahwa Masyarakat madani secara umum adalah
sekumpulan orang dalam suatu bangsa atau negara di mana mereka hidup secara
ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang
telah ditetapkan. Masyarakat seperti ini sering disebut dengan istilah civil
society (masyarakat sipil) atau yang pengertiannya selalu mengacu pada
“pola hidup masyarakat yang tebaik, berkeadilan, dan berperadaban”. Dalam
istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafūr.
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar
terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat
membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat
menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini.
Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa
kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II
ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat
haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah
kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa
yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan
suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat
pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain
memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia
yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri
manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena
semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam
maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang
memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun
tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam
meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek
di masyarakat.
[1] Syamsuddin, M. Din, Etika
Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 93.
[5] Syamsuddin, M. Din, Etika
Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 95.
[8] Syamsuddin, M. Din, Etika
Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos,2002), hal. 98.
[9] Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat
Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 10
[10] Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat
Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 12
Komentar
Posting Komentar