Pernikahan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim, baik musyrik, maupun ahli kitab, Islam dengan tegas melarangnya. Begitu pula antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrikah, kedua macam pernikahan ini mutlak diharamkan dan ulama tidak berbeda pendapat dalam hal ini.
Pelarangan terhadap pernikahan beda agama di dasarkan pada ayat 221 surah al-Baqarah :
وَلََتَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَى يُؤْمِنّ وَلََمََةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ وَلََتُنْكِحُوْ ا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَ بَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّ رُوْنَ )البقرة : 221 )
dan ayat 10 surah al-Mumtahanah :
يَأيَُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَ اتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّ اللُّّ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ اللُّّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلََ تَرْجِعُوْهُنَّ إِ لَى
الْكُفَّارِ لََهُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلََهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلََ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَ نكِ حُوهُنَّ إِذَأ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ وَلََ تُمْسِكُوا
بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْألَُوْامَا أنْفَقْتُمْ وَلْيَسْألَُوْامَا أَنْفَقُوْا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَ اللُّّ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ )الممتحنة : 10 )
Yang dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Pada ayat 221 surah al-Baqarah dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan Islam, dilarang kawin menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik atau kafir, karena dalam lanjutan ayat pelarangan tersebut dikatakan, bahwa mereka (orang-orang musyrik) itu akan membawa kamu ke neraka, sedangkan Allah SWT akan membawa kamu ke surga dan ampunan. Maka menurut penjelasan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa islam melarang pernikahan beda agama baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi kemudian dalam surah al-Maidah ayat 5, Allah SWT memberikan dispensasi berupa hak dan kewenangan kepada laki-laki muslim untuk menikahi wanita-wanita ahli kitab, yakni wanita-wanita Yahudi dan Nasrani.
Berkenaan dengan pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan dengan perempuan non muslim dari ahli kitab, ulama berbeda pendapat . yang mana yang dapat dikelompokkan 3 pendapat.
Pendapat pertama adalah pendapat yang membolehkan, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal. Menurut mereka asalkan perempuan itu beragama Yahudi atau Nasrani, maka mereka itu boleh dinikahi.
Kemudian pendapat Said Muhammad Rasyid Ridha, beliau membedakan secara mutlak kepada laki-laki muslim untuk meikahi perempuan ahli kitab karena asal dari pernikahan itu adalah ibahah (halal/boleh) dan kita hanya dilarang menikah pada perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi. Bahkan beliau memberikan pendapat yang lebih ekstrim lagi dengan menyatakan bahwa “ orang-orang Majusi, Shabi’ah, Hindu, Budha/Brahma, orang-orang Tiongkok dan Jepang adalah semuanya ahli kitab yang berisi tauhid sampai sekarang” dan mereka semua bahkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi.
Pendapat yang kedua adalah pendapat yang memperbolehkan dengan syarat, yaitu pendapat imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Menurut mereka, laki-laki muslim boleh menikahi perempuan Yahudi/Nasrani dengan syarat ibu bapak perempuan itu harus orang Yahudi dan Nasrani juga. Kalau bapak/nenek perempuan mereka itu menyembah berhala dan bukan ahli kitab (Taurat/Injil), kemudian ia memeluk agama Yahudi/Nashrani, maka tidak boleh menikahi perempuan itu. Lalu pendapat yang memperbolehkan dengan syarat yang lain adalah pendapat Profesor Hazairin. Beliau membolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab dengan syarat karena suatu keadaan susah mendapatkan perempuan muslimah disekitar laki-laki muslim yang hendak berumah tangga, dalam artian laki-laki muslim tersebut tinggal di negeri-negeri atau tempat-tempat yang perempuan muslimnya sangat sedikit, sedangkan perempuan ahli kitabnya banyak dijumpai, maka dibolehkan menikahi perempuan ahli kitab tersebut. Akan tetapi, jika masyarakat muslimnya mayoritas dan banyak perempuan muslimah di sana, maka sulit bagi umat Islam untuk membenarkan dispensasi tersebut, sebab pilihan dan kesempatan untuk menikahi perempuan muslimah sangat luas. Lalu, selain syarat diatas menurut Hazairin, bahwa laki-laki muslim yang hendak menikah dengan perempuan ahli kitab adalah laki-laki yang kuat kadar imannya dan mampu memelihara agama dan keturunannya, jika iman dan kemampuannya tidak kuat maka hendaknya pernikahan tersebut dilarang karena dikhawatirkan tidak mampu mendidik keluarganya dalam ajaran Islam.
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang melarang atau mengharamkan pernikahan berbeda agama. Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam menyatakan, “ kalau jumlah muslimin disuatu negeri termasuk minoritas, maka menurut pendapat yang lebih kuat laki-laki muslim di negeri tersebut haram menikahi perempuan non muslimah. Karena menikah dengan perempuan non muslimah dalam kondisi seperti ini disamping muslimah juga dilarang menikah dengan laki-laki non muslim, juga karena akan merusak kondisi perempuan-perempuan muslimah itu sendiri.
Meskipun al-Qardhawi mengharamkan pernikahan beda agama laki-lai muslim dengan perempuan non muslimah ahli kitab, tetapi beliau membolehkan dalam keadaan tertentu dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Beberapa ketentuan yang wajib dipelihara ketika menikahi wanita Ahli Kitab
1. Harus dapat dipercaya keadaanya sebagai wanita Ahli Kitab, yakni beriman kepada agama samawi yang asli, seperti Yahudi dan Nasrani. Artinya secara garis besar dia beriman kepada Allah, beriman kepada kerasulan (rasul), dan beriman kepada hari akhir, bukan orang Atheis atau murtad dari agamanya.Sudah dimaklumi bahwa di negara-negara Eropa dan juga Indonesia sekarang belum tentu setiap wanita yang dilahirkan dari kedua orang tua Nasrani pasti beragama Nasrani.
2. Wanita tersebut adalah yang menjaga kehormatannya, karena Allah tidak memperbolehkan menikah dengan sembarang wanita ahli kitab.
3. Wanita tersebut bukan dari kalangan kaum yang memusuhi dan memerangi umat Islam.
4. Di balik pernikahan dengan wanita Ahli Kitab itu tidak terdapat fitnah atau madharat yang diperkirakan pasti terjadi atau diduga kuat akan terjadi.
Madharat-madharat yang dikhawatirkan akan terjadi karena menikahi wanita Ahli Kitab ini dapat terwujud dalam berbagai bentuk, antara lain:
a. Menjadi tersebar atau berkembang kebiasaan menikah dengan wanita non muslimah, sedangkan wanita-wanita muslimah yang lebih layak dinikahi terkesampingkan. Hal ini karena biasanya jumlah kaum wanita sebanding atau lebih banyak dar jmlah kaum laki-laki.
b. Imam Sa’id bin Manshur menyebutkan dalam kitab Sunannya kisah pernikahan Hudzaifah, tetapi beliau mengemukakan alasan lain mengenai pelarangan Umar terhadap Hudzaifah ini. Setelah Umar mengatakan tidak haramnya pernikahan
ini, beliau berkata, “tetapi saya khawatir kamu menikahi wanita-wanita yang tidak menjaga kehormatannya di antara mereka.”
c. Menikah dengan wanita non Muslim, apabila wanita itu orang asing, tidak senegara, dan tidak sama pula bahasa, kebuadayaan, dan tradisinya, seperti laki-laki Indonesia menikah dengan wanita Kristen Eropa, maka hal ini akan menimbulkan bencana yang lain lagi.
Pendapat yang melarang selanjutnya, adalah pendapat Umar bin Khattab yang melarang laki-laki muslim terutama para pemimpinnya menikah dengan perempuan non muslimah (ahli kitab). Larangan ini didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi perempuan Islam, bersuamikan pemimpin Islam dan untuk kepentingan negara, agar jangan sampai penguasa muslim membocorkan rahasia negara melalui isterinya yang non muslimah itu, bahkan dalam suatu riwayat Umar r.a, pernah berkata kepada Hudzaiifah : “Bila orang-orang Islam suka menikahi perempuan kitabiyah maka siapakah yang akan menikahi perempuan Islam?” ini memberi alasan bahwa khalifah Umar melarang pernikahan ini dalam bidang penjagaan dan pengawasan dan bukan karena haram nikah dengan perempuan-perempuan ahli kitab. Umar melarang pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non muslimah adalah karena politik.
Pendapat selanjutnya adalah pendapat para ulama Indonesia termaktub dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non muslimah (termasuk wanita ahli kitab) sebagai haram saddi li adz-dzan’ab. Lalu diperkuat lagi dengan kompilasi hukum Islam pasal 40 poin C, yang menyatakan bahwa “ dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.”
Dari ketiga kelompok pendapat diatas, pendapat yang terakhir inilah yang kemudian resmi menjadi hukum positif di Indonesia, yang menuntut umat Islam Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan ataupun Undang-undang yang dibuat atas kesepakatan ulama-ulama seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar